Intisari-Online.com - Operasi identifikasi para korban pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober resmi berakhir Jumat (23/11/2018) lalu.
Namun saat operasi ini berakhir, sebanyak 64 korban tak teridentifikasi lantaran tidak ditemukan jasadnya atau bagian tubuh saat proses pencarian dan evakuasi berlangsung.
Adapun korban yang berhasil teridentifikasi adalah 125 dari total 189 korban.
Operasi itu ditutup setelah berlangsung selama 24 hari, yakni dari 29 Oktober sampai dengan 23 November.
"Seluruh tahapan operasi DVI (Disaster Victim Identification) terhadap korban penumpang jatuhnya pesawat Lion dengan resmi saya nyatakan ditutup," kata Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Brigjen (Pol) Arthur Tampi di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).
Pencarian Korban Berlanjut
Managing Director Lion Air Daniel Putut menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Basarnas untuk melakukan pencarian kembali korban Lion Air JT 610 registrasi PK LQP yang jatuh di perairan Tanjung Karawang.
Hal ini seperti permintaan keluarga korban yang jenazahnya tak ditemukan dan tak teridentifikasi.
Baca Juga : Lion Air Terlanjur Pesan Ratusan Pesawat Boeing, Bagaimana Nasibnya Kini?
"Terkait proses pencarian, kami sudah koordinasi dengan pihak berwenang dengan Basarnas, terkait kemungkinan diadakannya pencarian untuk dilakukan pencarian ulang," kata Daniel di RS Polri.
Daniel juga menyampaikan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk bisa mengeluarkan akta kematian korban, baik yang teridentifikasi maupun yang tidak teridentifikasi.
"Ini menjadi tugas kami untuk melanjutkan ke proses berikutnya terhadap korban pesawat JT 610 yang belum teridentifikasi sebanyak 64 penumpang," ucap dia.
"Sesuai peraturan, kami akan menyampaikan data penumpang 64 yang belum teridentifikasi ini kepada Dukcapil dan akan memberikan kepada masing-masing daerah untuk melakukan proses selanjutnya. Kami pastikan korban yang tidak diidentifikasi pun tetap mendapat haknya," tutur Daniel.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR