Pelaku mengancam K untuk tidak menceritakan perbuatannya pada orang lain.
Kepada polisi, K mengaku sudah sering melakukan tindakan bejatnya tersebut selama satu tahun yakni sejak 2017 hingga September 2018.
Saat ini tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya lantaran terjerat kasus persetubuhan anak pasal 81 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Adrie Saputra |
Editor | : | Adrie Saputra |
KOMENTAR