Pihak First Media pun mengatakan jika layanan internet kabel dan TV kabel besutannya tidak akan terpengaruh dengan pencabutan izin frekuensi.
Sebab, layanan internet nirkabel dan internet kabel miliknya dioperasikan oleh dua entitas perusahaan berbeda.
Layanan internet nirkabel 4G LTE dengan merek Bolt, diusung PT First Media Tbk dan PT Internux, sementara layanan TV dan internet kabel (Fiber to the Home, FTTH) merek First Media, dioperasikan PT Link Net Tbk.
Sekadar informasi, PT First Media merupakan pemilik saham mayoritas PT Internux yang telah diakuisisi, dan menjadi anak usaha PT First Media pada 2014. (Wahyunanda Kusuma Pertiwi/Kompas.com)
Baca Juga : Benarkah Telah Penyadapan Lewat Kartu SIM Kita? Ini Hasil Investigasi Kemenkominfo
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR