Advertorial
Intisari-Online.com -Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, akan menindak tegas petani yang masih nekat menggunakan jebakan tikus beraliran listrik.
Kapolres Ngawi AKBP MB Pranatal Hutajulu melalui Kasubbag Humas AKP Eko Setyomartono mengatakan, selama 2018 jebakan tikus beraliran listrik telah memakan korban tujuh orang.
"Selama 2018 sudah ada 7 orang yang meninggal karena jebakan tikus dialiri listrik. Sekarang kapolres gencar sosialisasi agar warga tidak menggunakan itu," ujarnya, Kamis (15/11/2018).
Baca Juga : Radiasi Ponsel Terbukti Picu Kanker pada Tikus, Bagaimana dengan Manusia?
Eko menambahkan, tindakan para petani yang nekat memasang jebakan dialiri listrik yang membahayakan orang lain bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dan bisa dikenai hukuman maksimal 5 tahun.
"Kapolres akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang. Seperti kasus di wilayah Geneng yang terjadi bulan kemarin itu prosesnya tetap jalan," imbuhnya.
Kejadian terakhir jebakan tikus beraliran listrik menelan korban jiwa terjadi di Kecamatan Padas.
Baca Juga : Ingin Usir Tikus di Rumah Anda, Yuk Lalukan 4 Trik Mudah Berikut Ini
Kadi (58), warga Dusun Kuncen, Desa Tambakromo, Kecamatan Padas, Ngawi, ditemukan meninggal dunia di sawah miliknya yang terletak di Dusun Ngembak, Desa Munggut, Kecamatan Padas, Ngawi, pada Senin (12/11) pagi.
Korban dilaporkan meninggal karena terjatuh di pematang sawah dan menimpa kabel yang beraliran listrik.
Korban berniat mematikan jebakan tikus yang beraliran listrik yang dia pasang sebelumnya.
(Sukoco)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tujuh Orang Meninggal, Polisi Tindak Tegas Petani yang Pasang Jebakan Tikus Berlistrik".
Baca Juga : Ngeri, Pria Ini Jadi Manusia Pertama di Dunia yang Terkena Hepatitis E yang Biasanya Ada pada Tikus