Intisari-Online.com - Banyak orang yang bertanya-tanya mengapa seorang narapidana yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara ternyata sudah dapat menghirup udara bebas sebelum masa hukumannya selesai.
Sebaliknya, bila berada pada posisi sebagai seorang narapidana atau keluarga narapidana, banyak yang bertanya-tanya tentang cara mendapatkan pembebasan bersyarat serta remisi.
Atau yang belakangan sering terjadi adalah masyarakat yang ‘iseng’ menghitung-hitung lamanya seorang yang baru saja diberitakan dijatuhi vonis akan dipenjara.
Nah, untuk menjelaskannya, INTISARI akan merujuk penjelasan tentang cara menghitung pembebasan bersyarat dan remisi dari HukumOnline.com.
(Baca juga: 8 Foto Ini Diambil Tepat Sebelum Terjadi Tragedi Mengerikan. Nomor 8 Paling Tragis!)
Definisi
Merujuk pada penjelasan yang termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 21/2016”) pasal 1 angka 3, yang dimaksud remisi adalah:
“…pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ada dua tiga jenis remisi, yaitu remisi umum yang diberikan saat HUT Republik Indonesia pada 17 Agustus, remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut narapidana, serta remisi tambahan yang diberikan apabila narapidana:
a. berbuat jasa kepada negara;
b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
(Baca juga: Mengintip Bisnis Tas Branded Serupa 'Lingkaran Setan' yang Menjerat Angela Lee)
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR