Advertorial
Intisari-Online.com - Banyak orang yang bertanya-tanya mengapa seorang narapidana yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara ternyata sudah dapat menghirup udara bebas sebelum masa hukumannya selesai.
Sebaliknya, bila berada pada posisi sebagai seorang narapidana atau keluarga narapidana, banyak yang bertanya-tanya tentang cara mendapatkan pembebasan bersyarat serta remisi.
Atau yang belakangan sering terjadi adalah masyarakat yang ‘iseng’ menghitung-hitung lamanya seorang yang baru saja diberitakan dijatuhi vonis akan dipenjara.
Nah, untuk menjelaskannya, INTISARI akan merujuk penjelasan tentang cara menghitung pembebasan bersyarat dan remisi dari HukumOnline.com.
(Baca juga: 8 Foto Ini Diambil Tepat Sebelum Terjadi Tragedi Mengerikan. Nomor 8 Paling Tragis!)
Definisi
Merujuk pada penjelasan yang termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 21/2016”) pasal 1 angka 3, yang dimaksud remisi adalah:
“…pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ada dua tiga jenis remisi, yaitu remisi umum yang diberikan saat HUT Republik Indonesia pada 17 Agustus, remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut narapidana, serta remisi tambahan yang diberikan apabila narapidana:
a. berbuat jasa kepada negara;
b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
(Baca juga: Mengintip Bisnis Tas Branded Serupa 'Lingkaran Setan' yang Menjerat Angela Lee)
Masih dari Permenkumham 21/2016, khususnya pasal 1 angka 6, dijelaskan bahwa:
“Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.”
Syarat
Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi dua syarat, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Sementara untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat, narapidana harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam pasal 49 Permenkumham 21/2016, yaitu:
(1) Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
(2) Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Jumlah potongan masa tahanan
Untuk remisi, besarnya potongan masa tahanan sangat beragam, mulai dari 1 bulan hingga 12 bulan. Berikut ini rinciannya dikutip dari hukumonline.com:
Besarnya remisi umum adalah:
a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Pemberian remisi umum dilaksanakan sebagai berikut:
a. pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas;
b. pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan;
c. pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat) bulan;
d. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima) bulan; dan
e. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam) bulan setiap tahun;
Besarnya remisi khusus adalah:[5]
a. 15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut:[6]
a. pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas;
b. pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan;
c. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan 15 hari; dan
d. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahunnya.
Besarnya remisi tambahan adalah:[7]
a. 1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
b. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakat sebagai pemuka.
Sementara untuk Pembebasan Bersyarat, perhitungannya tercantum dalam Pasal 92 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yaitu:
“Penghitungan menjalani 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua), atau 2/3 (dua per tiga) masa pidana, merupakan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana dikurangi dengan Remisi dan dihitung sejak tanggal penahanan.”
(Baca juga: Rekaman Mengerikan Ini Ungkap Bagaimana Belasan Mayat Budak Seks Asal Korea Dibuang oleh Tentara Jepang saat PD II)