“Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPPKB adalah surat yang berfungsi sebagai permohonan STNK, Pendaftaran Kendaraan Bermotor, Dasar Penetapan Pajak dan permohonan penetapan SWDKLLJ”.
Berdasarkan ketentuan di atas, SPPKB merupakan permohonan untuk mengajukan penerbitan STNK, sehingga SPPKB tidak dapat disamakan dengan STNK.
Sehingga dapat dilihat disini bahwa fungsi SPPKB yang dikeluarkan tersebut seharusnya tidak dapat disubsitusikan sebagai pengganti STNK sementara,
Sehingga seharusnya berdasarkan hukum terkait dengan plat nomor hitam yang diberikan pihak Kepolisian, hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena seharusnya STNK dan plat nomor diterbitkan dalam waktu yang bersamaan.
Hal tersebut menjadi pertanyaan besar dan disarankan untuk tidak mengendarai mobil tersebut sampai diterbitkannya STNK, serta melakukan kroscek terhadap pihak yang memberikan plat nomor tersebut.
Demikian penjelasan kami mengenai mobil baru yang belum memiliki STNK dan dapatkah SPPKB menjadi pengganti STNK? Semoga bermanfaat. (LBH Mawar Saron)
(Baca juga: Bukan Daging, Inilah Menu Makan Siang Paling Enak dalam Pendidikan Komando Marinir yang Sangat Keras Itu)
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR