Advertorial
Intisari-Online.com- Dalam klarifikasi resmi yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 30/1 di laman websitenya.
Telah dijelaskan sehubungan dengan surat Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya yang viral.
Surat itu viral dan menggegerkan karena berkaitan dengan hasil pengujian sampel suplemen yang diduga mengandung DNA babi.
Menurut surat klarifikasi itu, BPOM menyebutkan dan membenarkan dua produk dengan kandungan DNA Babi.
(Baca juga:Tidak Sengaja, Ilmuwan Ini Temukan Cara supaya Baterai Handphone Kita Tahan Lama)
(Baca juga:Pertarungan Beruang, Kisah Cinta Kayangan, dan Mitos-mitos Gerhana Bulan di Masyarakat Kuno di Dunia)
Dua produk tersebut yakni Viostin DS dan Enzyplex tablet.
Tidak hanya terjadi kali ini, produk-produk mengandung Babi dulu juga pernah lolos ke pasaran.
Berikut beberapa produk yang pernah menggegerkan masyarakat:
1. Mi Samyang
Mi instan asal korea ini telah lolos BPOM, namun berlainan berdasarkan surat edaran.
Pada pertengahan 2017, surat edaran BPOM menyatakan bahwa Samyang mengandung babi.
Namun tidak semua Samyang mengandung babi, hanya Samyang Mi Instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen).
2. Cokelat Cadbury
Pada pertengahan 2014, Cadbury Dairy Milk Hazelnut dan Cadbury Dairy Milk Roast Almond ditarik dari peredaran.
Hal itu karena kandungan positif DNA babi.
Namun hal itu hanya terjadi di Malaysia, untuk pasar Indonesia keduanya bersertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia.
(Baca juga:Benarkah Suku Asli Pakistan Ini Keturunan Pasukan Aleksander Agung yang Kesohor Itu?)