Advertorial
Intisari-Online.com --Terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), 58 orang hakim direkomendasikan Komisi Yudisial (KY) untuk dikenai sanksi.
Rekomendasi ini, ujar juru bicara KY Farid Wajdi, merupakan hasil pemeriksaan melalui proses sidang pleno selama 2017 lalu.
“Dengan putusan 36 berkas dinyatakan terbukti melanggar KEPPH dan 165 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH,” ujar Farid melalui keterangan tertulis, Rabu (17/1).
Perincian itu sendiri sebagai berikut: 39 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim terlapor direkomendasikan dijatuhi sanksi sedang, dan 5 hakim terlapor direkomendasikan dijatuhi sanksi berat.
Ia juga mengatakan bahwa dari 58 hakim terlapor itu, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah kesalahan ketik (typo error) sebanyak 20 hakim terlapor, bersikap tidak profesional dilakukan 19 hakim terlapor, bersikap tidak adil atau imparsial dilakukan 9 hakim terlapor.
(Baca juga:PBB Kembali Beri Sanksi Korea Utara: Sanksi-sanksi Sebelumnya Sepertinya Tidak Ada yang Mempan)
(Baca juga:Catat! Aturan Baru yang Wajid Diketahui Wajib Pajak Jika Tidak Ingin Kena Sanksi)
Selain itu, berselingkuh dilakukan 7 hakim terlapor, serta masing-masing satu hakim terlapor untuk pelanggaran tidak menjaga martabat, penggunaan narkoba, dan rangkap jabatan karena hakim terlapor tersebut menjadi hakim mediator sekaligus ketua majelis untuk perkara yang sama.
Hakim terlapor yang direkomendasikan dijatuhi sanksi mayoritas berasal dari provinsi Jawa Timur, yaitu 13 hakim terlapor.
Terhadap rekomendasi itu, kata Farid, KY telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.
“KY telah menyampaikan surat rekomendasi sanksi ke MA terhadap 42 hakim terlapor, sementara 16 hakim terlapor lainnya masih dalam proses pengurusan administrasi di KY,” kata Farid.
Farid mengatakan, menurut MA, dari 42 hakim terlapor itu, sembilan di antaranya dapat ditindaklanjuti.
Sementara sisanya, rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti. Meski begitu, MA menjadikannya sebagai catatan.
“KY mencermati bahwa ada ketidakkonsistenan MA dalam merespon usulan sanksi KY untuk tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial,” kata Farid.
Farid menganggap MA tidak memiliki standar kualifikasi yang tegas untuk menjawab usulan sanksi dari KY.
MA dinilai masih tidak konsisten dalam menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang direkomendasikan.
Meski begitu, MA masih menunjukkan itikad baik dengan mengajak KY untuk membahas perbedaan tafsir teknis yudisial dengan perilaku dalam pembicaraan Tim Penghubung MA dan KY.
(Baca juga:Beredar Video Anggota Pajero Owners Community Lawan Arah, Inilah Sanksi yang Seharusnya Diterima)
(Baca juga:Dijatuhi Sanksi dengan Ancaman Penutupan, Ini Tanggapan RS Mitra Keluarga Kalideres)
“Pemberian sanksi kepada hakim terlapor penting dilakukan sebagai bagian pendidikan etika sejak dini dan berkelanjutan,” katanya.
“Jangan ada kesan MA menggunakan teknis yudisial sebagai bunker atau tameng untuk melindungi hakim yang berpotensi melanggar kode etik secara berulang-ulang.”
(Sumber asli: Kompas.com)