Intisari-Online.com - Sejak Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti “berkuasa” dengan menerapkan hukum kelautan yang tegas, sedikitnya 350 kapal yang terbukti maling ikan telah ditenggelamkan.
Banyaknya kapal yang ditenggelamkan itu jelas merupakan jumlah yang luar biasa.
Pasalnya, seandainya RI sedang dalam kondisi perang pun jumlah “kapal musuh” yang ditenggelamkan tidak sebanyak itu.
Dalam peperangan modern, khususnya setelah Perang Malvinas antara Inggris-Argentina (1982), yang ditandai dengan tenggelamnya kapal perang Argentina General Belgrano, tidak ada kapal lagi yang tenggelam karena konflik militer.
(Baca juga: Denjaka, Pasukan Khusus TNI AL yang Misterius dan Sering Bikin Gentar Navy Seal AS)
Tapi di Indonesia berita mengenai kapal yang ditenggelamkan Menteri Susi merupakan “hal biasa”.
Sedangkan bagi negara-negara lain penenggelaman kapal-kapal pencuri ikan itu sebenarnya merupakan hal yang luar biasa.
Sebuah kapal yang ditenggelamkan dan kapal itu berbendera suatu negara sebenarnya sama saja “menyerang” kedaulatan negara pemilik kapal.
Pasalnya sebuah kapal dengan bendera negara tertentu ketika sedang berlayar di perairan internasioal sesungguhya mewakili kedaulatan negara bersangkutan.
Oleh karena itu jika kapal tersebut diserang maka sama saja merupakan pernyataan perang.
Namun jika kapal bersangkutan melanggar kedaulatan suatu negara, misalnya terbukti sedang melakukan illegal fishing, kapal tersebut bisa ditangkap, diadili, lalu disita tapi tanpa harus diledakkan.
Proses penangkapan kapal yang sedang mencuri ikan sebenarnya melalui sejumlah prosedur.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR