Advertorial
Intisari-Online.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyarankan pihak-pihak yang keberatan dengan tindakannya memberi sanksi penenggelaman kapal kepada kapal pencuri ikan asing, bisa menyampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Hal itu dilakukan karena sanksi penenggelaman kapal bukan kebijakan Susi, melainkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Jadi, kalau ada yang berkeberatan atau merasa itu tidak pantas, tentunya harus membuat satu usulan kepada Presiden untuk memerintahkan Menterinya mengubah Undang-Undang Perikanan tadi, di mana ada pasal penenggelaman, menjadi tidak ada," kata Susi melalui video yang diunggah akun KKP News ke YouTube pada Selasa (9/1/2018).
Susi menjelaskan, sanksi penenggelaman kapal bagi pelaku pencuri ikan yang merupakan nelayan asing di wilayah perairan Indonesia, bukanlah ide dia pribadi.
(Baca juga: 7 Desa Ini Tersembunyi di Tempat yang Tak Terbayangkan, Salah Satunya Ada di Kawah Gunung Berapi)
Sanksi itu telah diatur dalam UU 45/2009 tentang Perikanan, sehingga sebagai Menteri, dia wajib untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
Dari total penenggelaman kapal selama ini, ucap Susi, hampir 90 persennya merupakan hasil keputusan pengadilan.
Ketika pengadilan memutus sebuah kasus illegal fishing dengan sanksi pemusnahan kapal, maka pihaknya akan menjalankan putusan tersebut dengan menghancurkan serta menenggelamkan kapal.
Dia juga menguraikan, kapal-kapal ikan yang terbukti mencuri ikan di Indonesia dianggap sebagai pelaku kejahatan karena kapal tersebut memiliki kewarganegaraan.
Sehingga, kapal tidak dilihat sebagai alat bukti kejahatan semata.
"Kami, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya mengeksekusi hasil putusan pengadilan pemusnahan kapal dengan penenggelaman," tutur Susi.
Melalui penjelasan ini, Susi berharap isu serta kontra pendapat mengenai sanksi penenggelaman kapal bisa disudahi.
Jika ada beberapa kejadian penenggelaman kapal yang selama ini dipublis oleh media, menurut Susi, itu memang adalah ide dari dia dan berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo dalam rangka memberikan efek jera kepada pencuri ikan asing lainnya.
(Baca juga: DynCorp, Pabrik Tentara Bayaran yang Memproduksi Manusia Penjual Nyawa)
‘Penenggelaman Kapal Didramatisasi seperti Film James Bond’
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan sepakat agar penenggelaman kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia bisa dihentikan.
Ia menilai, penenggelaman kapal oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilakukan selama ini hanya didramatisir.
"Ini diledakkan kan cuma didramatisir kayak film James Bond," kata Daniel kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2018).
Hal ini disampaikan Johan menanggapi silang pendapat di kabinet terkait kebijakan penenggelaman kapal.
Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Koordinator bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan meminta langkah penenggelaman kapal dihentikan. Namun, Presiden Joko Widodo justru memuji kebijakan tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sendiri, menyatakan akan tetap konsisten pada kebijakannya itu karena merasa sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Daniel Johan mengaku sepakat dengan JK dan Luhut.
"Seharusnya penenggelaman kapal hanya sebagai kebijakan shock therapy, bukan terus-terusan," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR ini.
Daniel mengatakan, untuk menenggelamkan sebuah kapal dengan mengebomnya juga membutuhkan biaya yang mahal.
Ia menilai akan lebih baik apabila kapal yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia dilelang untuk masuk kas negara.
"Atau sekalian dihibahkan untuk nelayan," kata dia.
Terkait silang pendapat di pemerintah mengenai penenggelaman kapal ini, Daniel enggan banyak berkomentar.
"Itu urusan domestik pemerintahan," ujarnya. (Andri Donnal Putera, Ihsanuddin)
(Baca juga: Lucu! Habis Dikebiri, Kucing Ini Kaget Saat Sadar Alat Kelaminnya 'Hilang')
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Susi: Yang Keberatan dengan Penenggelaman Kapal, Silakan Usul ke Presiden” dan “PKB Sebut Penenggelaman Kapal Didramatisasi seperti Film James Bond”