Sebagai contoh, jika penumpang membawa barang senilai 800 dollar AS, maka dia mendapatkan bebas bea masuk sebesar 500 dollar AS.
(Baca juga: Catat! Inilah Kelompok Masyarakat yang Kebal Denda 200 Persen dari Amnesti Pajak)
Sedangkan selisihnya, 300 dollar AS akan dikenai bea masuk 10 persen.
Sementara perhitungan PPn dan PPh akan menggunakan total antara selisih nilai dengan besaran bea masuk; yakni PPn 10 persen dari 330 dollar AS dan PPh 7,5 persen atau 15 persen dari 330 dollar AS. (Yoga Hastyadi Widiartanto)
(Baca juga: Kisah Pilu Marina Chapman: Dibuang ke Hutan, Dirawat Kera, Lalu Dijadikan Budak Seks)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Sri Mulyani: Barang Pribadi Senilai 500 Dollar AS Bebas Bea Masuk”
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR