Intisari-Online.com- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memasukkan kecanduan game dalam daftar kondisi ganguan mental.
WHO mendefinisikan kelainan tersebut sebagai pola perilaku persisten atau berulang yang mengganggu fungsi pribadi, keluarga, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.
Kelainan ini terjadi jika pemain game sudah kehilangan kontrol, yakni lebih mementingkan permainan dibanding kehidupan sosial.
Klasifikasi kondisi kesehatan mental ini tertulis dalam International Classification of Diseases (ICD) ke-11 pada 2018.
Baca Juga: Hati-hati! Hacker Dapat Menyusup ke Rumah Kita Lewat Speaker Nirkabel
Baca Juga: Waspadalah! Merokok di Mobil Sangat Berbahaya Meski Jendelanya Dibuka
Oleh karenanya, harus ditaati dan diberlakukan sebagai standar rujukan global oleh para profesional.
Pemain game dapat dikatakan mengalami gangguan mental jika perilaku tersebut bertahan selama satu tahun.
Namun dapat dipersingkat jika kasusnya parah.
Aturan itu berlaku bagi keduanya, baik game online atau pun offline.
Dilansir pada KTLA.com, Chris Ferguson, profesor psikologi di Universitas Stetson di Florida mengatakan bahwa video game dapat menyebabkan kekerasan di kehidupan nyata.
Beberapa orang setuju dengan keputusan WHO, namun beberapa lainnya tidak setuju.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR