Karena kita ingin memiliki perusahaan yang artinya ingin berinvestasi pada suatu perusahaan maka kita disebut sebagai investor di satu perusahaan.
Nah, perusahaan yang dijual kepemilikan sahamnya secara terbuka sampai saat ini ada di pasar saham yang disebut dengan bursa efek Indonesia (BEI).
Kita tidak bisa langsung datang ke BEI untuk memilih saham, namun kita harus melalui perantara pembelian dan penjualan yang disebut dengan perusahaan sekuritas.
Ada banyak perusahaan sekuritas. Kita hanya perlu mendaftar dan menggunakan mereka sebagai perantara dalam membeli perusahaan harapan atau menjual kepemilikan kita.
2. Pilih Perusahaan ”berprospek”
Setelah resmi menjadi investor melalui perusahaan sekuritas, maka saatnya menjadi pemilik perusahaan dengan memiliki sahamnya.
Ada beragam jenis perusahaan dan jenis usaha di pasar modal. Ada sekitar 500-an perusahaan yang sahamnya ditawarkan dan ada produk investasi lain yang dijual di pasar modal kita yaitu BEI.
Jadi kita bisa memilih yang sesuai dengan keinginan dan harapan kita.
Harus diingat, sama seperti kita membangun perusahaan maka yang kita harapkan perusahaan tadi bisa memberikan hasil kepada kita ke depannya, maka kita harus sadar bahwa harga yang kita keluarkan saat ini adalah dasar prospek perusahaan tadi ke depan.
Jadi pilih perusahaan dengan prospek yang bisa memberikan keuntungan untuk kita.
Keuntungan tadi bisa berupa dividen sebagai pembagian keuntungan atau capital gain sebagai akibat dijualnya kepemilikan kita.
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR