Advertorial

Gara-gara Tak Mau Jadi Pemandu Karaoke, Tika pun Meregang Nyawa di Tangan Suaminya

Moh Habib Asyhad

Editor

Intisari-Online.com -Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan di Pangandaran, Jawa Barat.

Perempuan itu diketahui bernama Tika Susika (24).

Si pembunuh itu bernama Agus Faisal (24), warga Cibereum, Tasikmalaya, yang tak lain adalah suami Tika sendiri.

(Baca juga:Disiksa Sampai Diperkosa, Inilah Kisah Ratusan Tengkorak di 'Pulau Pembunuhan' Australia)

(Baca juga:Dokumen Pembunuhan Kennedy Memang Dibuka, Tapi Misterinya akan Tetap Sulit Dipecahkan)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Agus ditangkap di rumah saudaranya di Dusun Karangkedang, Desa Langkaplancar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Pangandaran, Minggu (17/12) sekitar pukul 17.00.

“Pelaku ditangkap di (rumah) uak yang berseberangan dengan rumah orangtua tersangka,” kata Yusri melalui pesan singkatnya, Senin (18/12/2017).

Penangkapan ini berawal dari penemuan sesosok mayat tanpa identitas berjenis kelamin perempuan di bibir pantai, Jalan Pamugaran Pangandaran Barat, Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jumat (15/12) sekitar pukul 08.30.

Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan korban dalam keadaan telentang sudah tidak bernyawa.

(Baca juga:Karaoke Hiburan Para Pebisnis Jepang)

Berdasarkan ciri-cirinya, belakangan diketahui bahwa korban adalah Tika Susika (27), warga Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

“Saat ditemukan, korban menggunakan pakaian warna kuning bergaris hitam,” ujarnya.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pangandaran dan diotopsi di Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung, Sabtu (16/12).

Selanjutnya, korban diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan titik terang bahwa korban tewas akibat perbuatan suaminya.

“Modusnya pelaku kesal terhadap korban karena korban disuruh berhenti menjadi PL ( pemandu lagu), tetapi korban menolak. Pelaku kemudian mencekik leher korban sehingga korban meninggal,” ucapnya.

Atas perbuatanya, Agus Faisal dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP lantaran melakukan menghilangkan nyawa orang lain secara terencana.

Artikel Terkait