Intisari-Online.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Waspada Investasi OJK, baru saja mengungkap 21 investasi ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, ke-21 entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk atau investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Sebab, imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” ujar Tongam melalui keterangan resmi, Kamis (14/12/2017).
(Baca juga: Umumkan 48 Investasi Bodong, OJK: Agar Tak Mudah Tertipu, Lakukan 3 Hal Ini Sebelum Berinvestasi)
(Baca juga: Ingin Hidup Mapan Sebelum Usia 30? Inilah Tips Investasi yang Perlu Anda Lakukan)
Selain mewaspadai investasi bodong, satgas investasi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran mata uang virtual (virtual currency) seperti bitcoin.
“Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang sangat tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace tetap memberikan janji imbal hasil apabila membeli virtual currency,” tambahnya.
Menurut Tongam, masyarakat perlu waspada terkait penawaran mata uang virtual, sebab, Bank Indonesia pun melarang pengguaan uang virtual sebagai alat pembayaran.
Ia menambahkan, pihaknya secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.
Berikut 21 entitas tersebut:
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR