Bitcoin belum diatur secara spesifik oleh BI.
Untuk itu, saat ini, BI masih melakukan pengkajian secara mendalam terkait bitcoin, apakah akan diatur dalam PBI uang elektronik atau terpisah misalnya nanti masuk dalam PBI cryptocurrency.
Yang jelas, BI mengimbau agar merchant tidak menerima bitcoin sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia.
Jika masyarakat mengalami kerugian terkait bitcoin, regulator BI tidak akan bertanggung jawab terkait hal ini.
BI mengkawatirkan dan masih mencermati terkait risiko penggunaan bitcoin oleh masyarakat.
Hal ini karena BI mengendus potensi penyelewengan bitcoin digunakan untuk tindakan melawan hukum seperti terorisme, pencucian uang, prostitusi dan perdagangan obat terlarang.
Memang, ada beberapa investor yang menggunakan bitcoin sebagai alat investasi. Beberapa negara bereaksi berbeda dengan kehadiran bitcoin.
China, Rusia merupakan beberapa negara yang menolak kehadiran bitcoin. Sedangkan, Jepang menerima transaksi bitcoin.
(Galvan Yudistira/Khomarul Hidayat)
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Nilai bitcoin cukup untuk membeli 15 kapal induk” dan “Bank Indonesia larang bitcoin mulai 2018”.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR