Intisari-Online.com - Baru kemarin menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sudah dianggap mengingkari janji kampanye.
Mereka dianggap ingkar karena menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018 dengan masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Bagaimanapun juga, menjelang Pilkada DKI 2017 kemarin, Anies dan Sandi didukung oleh buruh setelah menandatangani kontrak politik dengan mereka.
Dan kontrak itulah, oleh oleh kelompok buruh dianggap sebagai utang yang mesti dilunasi.
Setidaknya ada 10 poin dalam kontrak politik tersebut.
Poin kesatu menjadi poin pertama yang menurut para buruh diingkari Anies-Sandi.
(Baca juga: Buruh: (Kalau) UMP Segitu, Kota Maju, Pengusaha Bahagia, Buruh Sengsara)
(Baca juga: Terungkap! Inilah Fakta Memprihatinkan dari Para Buruh Garmen Milik Ivanka Trump di Subang)
“Menetapkan upah minimum DKI Jakarta lebih tinggi dari yang ditentukan dalam PP 78 melalui mekanisme Dewan Pengupahan serta menetapkan upah sektoral dan struktur skala upaha sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” isi poin pertama kontrak politik itu.
Belum lama ini, Anies menetapkan UMP 2018 DKI Jakarta sebesar Rp3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017.
Dalam menetapkan UMP itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada PP 78 tentang Pengupahan dan undang-undang lain.
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR