Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa pihaknya bisa menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut kembali kasus Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan korupsi proyek e-KTP.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menanggapi putusan Hakim Cepi Iskandar di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: "Fahri Hamzah Sebut KPK Mengada-ada Jika Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi")
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR