Pencurian ikan atau illegal fishing amat marak di laut Indonesia yang amat luas dan minim pengawasan.
Nah, di awal jabatannya sebagai Menteri KKP, Susi langsung menyatakan perang dengan para pencuri ikan.
Ia mengancam akan meledakkan dan menenggelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan. Ternyata gertakan Susi bukan isapan jempol belaka.
Hingga hampir 3 tahun masa jabatannya, sudah 317 kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan.
Dalam melakukan aksi tersebut, Susi mendapatkan dukungan dari TNI AL, Polri, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya.
Untuk meminimalisasi praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing), Susi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 56 tahun 2014 tentang penghentian sementara (moratorium) izin kapal eks asing dan Permen nomor 57 tahun 2014 tentang larangan transhipment atau bongkar muat ikan di tengah laut.
Izin kapal eks asing dihentikan sementara karena banyak yang tidak melaporkan jenis dan jumlah ikan yang ditangkap.
Selain itu, kapal eks asing pada kenyataannya masih dimiliki oleh asing.
Perubahan bendera kapal menjadi bendera Indonesia ditengarai hanya untuk mengelabui petugas.
Saat ini, hampir semua kapal penangkapan ikan eks asing sudah tidak lagi diperpanjang izinnya untuk beroperasi di perairan Indonesia.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR