Advertorial

Buku Perpustakan Ini Dikembalikan Setelah 78 Tahun Dipinjam, Berapa ya Kira-kira Dendanya?

Moh Habib Asyhad

Editor

Intisari-Online.com – Pernakah Anda meminjam buku di perpustakaan lalu lupa mengembalikannya dalam tempo waktu yang cukup lama?

Kita semua mafhum, salah satu peraturan yang lazim tertera di perpustakaan adalah tidak boleh telat mengembalikannya. Jika telat tentu ada dendanya.

Biaya denda berbeda-beda. Untuk perpustakaan yang berada di sekolah atau kampus, biasanya denda berkisar antara Rp1.000 sampai 2.000 perhari.

(Baca juga:Jika di Indonesia Jadi Tempat Sampah, di Kota Ini Ratusan Boks Telepon Tidak Terpakai Diubah Menjadi Perpustakaan Mini)

Nah, peraturan ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Namun hampir di semua perpustakaan di dunia.

Namun bagaimana yah jika Anda sebuah buku yang dikembalikan setelah meminjam hampir selama 80 tahun yang lalu?

Dilansir dari nypost.com,Amy Rhilinger, asisten direktur perpustakan dari Perpustakaan Umum Attleboro di Massachusetts, Amerika Serikat, menerima sebuah buku dari seorang pria yang tidak mau disebutkan namanya.

Setelah diperiksa, ternyata buku tersebut sudah dipinjam selama 78 tahun yang lalu dan baru dikembalikan minggu ini.

Buku tersebut berjudul The Young Lady at Homeyang ditulis oleh T.S. Arthur di abad ke -19.

Tentu saja, Amy dan staf yang ada di sana saat si pria mengembalikan bukutakjub sekaligus terkejut.

“Saya sudah bekerja di sini selama 15 tahun dan belum pernah melihat kasus seperti ini sebelumnya,” ucap Amy.

Pria tersebut mengatakan, ia sedang membantu membersihkan ruang bawah tanah seorang teman saat melihat buku itu. Lalu mengenali stempel dan kartu tanggal perpustakan di dalamnya.

Kartu tersebut menunjukkan bahwa buku tersebut dipinjam tanggal 21 November 1938.

(Baca juga:Kota di Hawai Ini Denda Pejalan Kaki yang Gunakan Ponsel Saat Menyebrang, Bagaimana Bila Diterapkan di Indonesia Ya?)

Lalu berapa kira-kira dendanya ya?

Berdasarkan peraturan saat ini, jika buku terlambat dikembalikan, pengunjung dikenakan biaya 10 sen setiap harinya.

Pada kasus ini, maka dendanya sekitar 2.800 US Dollar (Rp37 juta).

Wah mahal juga ya?

Artikel Terkait