Find Us On Social Media :

KPK Lelang Mobil Sitaan Mulai Rp28 Juta, Ini Daftar Mobil dan Cara Mengikuti Lelangnya!

By Ade Sulaeman, Selasa, 19 September 2017 | 07:30 WIB

Intisari-Online.com - Pembeli mobil bekas khususnya yang doyan lelang, pekan ini bakal ada event menarik.

Pada 22 September 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan melelang mobil hasil sitaan.

Menurut laman resmi KPK, ada 19 unit mobil dari berbagai model dan merek.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan.

Menurut Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Lelang bakal digelar di Gedung Jakarta Convention Center, Ruang Cendrawasih, Jakarta Pusat.

Waktu dimulai pukul 13.30 WIB pada lot 1-4, sedangkan lot 5-7 pada jam 13.45. Untuk lot 8-20 pukul 14.00, dan lot 21-22 pukul 14.15 WIB.

Harga mobil yang dilelang cukup menggiurkan, mulai Rp28.875.000 untuk Isuzu Panther 2004, dan paling mahal Rp1.140.420.000, Jaguar XJL 2013.

Cara ikutan

Acara lelang ini statusnya terbuka untuk umum.

Syarat utama memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Setiap peserta wajib menyimpan uang jaminan, dan nilainya tergantung dari mobil pilihan.