Jangan Asal Tebang Pohon Jika Tidak Mau Didenda, Ini Landasan Hukumnya

Agus Surono

Penulis

Intisari-Online.com – Kasus yang menimpa Andi Widodo, warga Jalan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, yang diwajibkan membayar denda Rp25 juta karena menebang dua pohon yang tumbuh di depan ruko miliknya memberi pelajaran bagi kita semua.

Pohon yang ditebang Andi tumbuh di jalur hijau dan ruko Andi berada di dekat jalur hijau tersebut.

Seperti yang diberitakan Kompas.com, vonis itu diterima Andi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (15/9/2017). Andi dinyatakan melanggar pasal 12 huruf G 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Kami melimpahkan berkas perkara Andi terkait pelanggaran pasal 12 huruf G 2007 tentang Ketertiban Umum. Isi pasalnya pelarangan pohon tanpa izin," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutan DKI, Henri Perez, di Jakarta.

Dia mengatakan, pelanggaran itu diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat di sekitar lokasi terjadinya penebangan pohon.

(Baca juga:Prosesnya Rumit dan Makan Waktu)

"Saat itu kami lakukan pemeriksaan di lapangan, olah TKP dan pemeriksaan beberapa saksi di lapangan dan juga keterangan Ketua RT setempat termasuk petugas PPSU Kelurahan Lubang Buaya,didapat nama Romadhon Andi Widodo sebagai terduga pelaku," ujar Henri.

Henri mengatakan, Andi mengakui perbuatannya dan membayar denda yang telah diwajibkan kepadanya. Menurut Henri, Andi menebang pohon tersebut karena tidak tahu adalarangan menebang pohondan menyesali perbuatannya.

"Saat itu dia menebang pohon karena dua pohon tersebut dianggap mengganggu akses keluar masuk ruko miliknya.Pohon yang ditebang jenis mahoni masing-masing setinggi tujuh meter," kata Henri.

Menebang pohon di DKI Jakarta tidak semudah yang diperkirakan. Hal ini dapat kita lihat dalam ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda Ketertiban Umum) Pasal 12 seperti yang disangkakan kepada Andi tadi.

Inilah isi Pasal 12 itu.

Setiap orang atau badan dilarang:

  1. memasuki atau berada di jalur hijau atau aman yang bukan untuk umum;
  2. melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya;
  3. bertempat tinggal di jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
  4. menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
  5. berdiri dan/atau duduk pada sandaran jembatan dan pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
  6. melompati, atau menerobos sandaran jembatan atau pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
  7. memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.
  8. berjongkok dan berdiri di atas bangku taman serta membuang sisa permen karet pada bangku taman.
Dengan demikian dalam memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman harus mendapatkan persetujuan dari Pemprov DKI Jakarta, yang dalam hal ini diwakili oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

Dalam hal penebangan pohon dilakukan tanpa izin, maka Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi penjara 30 hari hingga 6 (enam) bulan atau denda sebesar Rp5 juta hingga Rp50 juta.

Jadi, jangan asal tebang pohon meski dirasa pohon itu menggangu. (*)

Artikel Terkait