Find Us On Social Media :

Waspada: Ada Ancaman Penyakit Menular Pasca Kepulangan Jemaah Haji. Ini Tanda-tandanya

By Ade Sulaeman, Jumat, 8 September 2017 | 06:00 WIB

Intisari-Online.com -  Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular melalui kedatangan jemaah haji di Tanah Air yang telah memasuki fase pemulangan.

Untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular dari kedatangan jemaah haji di tanah air, tim kesehatan haji telah melakukan edukasi kepada jemaah haji.

Menurut Kapuskeshaji, Dr. dr. Eka Jusup Singka, edukasi itu dilakukan sejak di tanah air maupun di Arab Saudi tentang adanya kemungkinan penyebaran penyakit menular, seperti Mers-COV.

 “Telah disiapkan mekanisme khusus deteksi dini kesehatan melalui Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji”, kata dr. Eka.

Menurut anggota Tim Promotif Preventif PPIH Arab Saudi, Jufrihadi Husein, setiap jemaah haji Indonesia telah dibekali Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji (K3JH) sejak di  tanah air yang berfungsi sebagai alat deteksi dini kesehatan.

Setelah jemaah tiba di Indonesia setelah melaksanakan ibadah haji, sesampainya di Bandara, satu lembar dokumen K3JH diambil oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Embarkasi, kemudian satu lembar lagi dipegang jemaah.

Menurutnya, bila ada tanda-tanda pernapasan yang berat, batuk, demam di atas 38 derajat celcius, jemaah haji diimbau segara menghubungi Puskesmas terdekat untuk memeriksakan diri.

Selain itu, bila tidak ada tanda-tanda gejala penyakit menular seperti di atas, jemaah haji kembali ke rumah dengan dinyatakan sehat.

Namun, jika terbukti melalui pemeriksaan terdapat gejala penyakit menular di atas, seperti Mers-COV, akan dilakukan pengambilan sampel dahak.

“Apabila hasilnya positif akan dilakukan isolasi, selanjutnya dilakukan penyelidikan epidemiologi di lingkungan keluarga bersangkutan dan teman selama perjalanan untuk mengetahui penularan kepada pihak lain dan mengetahui penyebabnya”, kata Jufri.

Selanjutnya, bila hasil laboratorium negatif, jamaah diperbolehkan kembali ke rumah. Masa deteksi dini K3JH berlaku selama 14 hari sejak kepulangan dari Tanah Suci.

“Kartu K3JH harus segera diserahkan kepada Puskesmas tempat mendapat pelayanan kesehatan setelah kembali dari Tanah Suci”, jelasnya.