Find Us On Social Media :

Di Kenya, Jika Kita Gunakan Kantong Plastik, Maka Kita Akan Dipenjara Selama 4 Tahun

By Ade Sulaeman, Kamis, 31 Agustus 2017 | 10:30 WIB

Intisari-Online.com – Menggunakan kantong plastik di Indonesia, tentu sudah biasa.

Namun jangan coba-coba menggunakannya di Kenya.

Negara Afrika Timur ini telah memberlakukan undang-undang terberat di dunia tentang memproduksi, menjual, bahkan menggunakan kantong plastik.

Dilansir dari iflscience.com, jika kita ketahuan, maka kita akan dihukum penjara selama empat tahun atau menerima denda sampai 40.000 US Dollar (Rp533 juta).

Negara ini telah bergabung dengan lebih dari 40 negara lainnya di seluruh dunia yang telah memulai undang-undang serupa. Seperti China, Inggris, dan Rwanda.

Salah satu penyebab adanya undang-undang larangan penggunakan kantong plastik ini karena benda ini menyebabkan masalah.

Kantong plastik ada di mana-mana. Ada di tanah, jalanan, depan rumah, kamar, bahkan di samudera.

Bahkan sebuah laporan memperkirakan pada tahun 2050 jumlah plastik di laut akan lebih banyak daripada ikan.

Namun bukan hanya masalah lingkungan yang membuat Kenya menerapkan undang-undang ini.

Diketahui sapi di Kenya sering berkeliaran di jalanan dan pedesaan sambil makan apa pun yang mereka temukan, termasuk sampah.

Contohnya kasus di Nairobi. Ketika beberapa sapi dikirim untuk dibunuh, para pekerja menemukan sampai 20 kantong plastik terjebak di perut mereka.