Find Us On Social Media :

Ramai-ramai Tanda Tangani Petisi Tolak Larangan Motor, Benarkah Sebuah Kebijakan Bisa Diubah Lewat Petisi?

By Ade Sulaeman, Senin, 28 Agustus 2017 | 16:30 WIB

Intisari-Online.com - Rencana Pemda DKI untuk melarang motor melintasi dua jalan protokol di Jakarta, yaitu jalan Jenderal Sudirman dan jalan HR Rasuna Said menuai banyak pertentangan.

Salah satu wujud pertentangan tersebut disampaikan melalui petisi di situs change.org yang berjudul "Tolak Pelarangan Motor di Sudirman-Kuningan Oktober 2017."

Alasan dari penolakan tersebut antara lain:

(Baca juga: Wanita Ini Tulis Petisi karena Diusir Orang yang Hendak Merokok saat Berada di JCo Donuts Bersama Bayinya)

"1. Kebijakan pelarangan sepeda motor di ruas Jalan Sudirman- Kuningan menyangkut hajat hidup masyarakat luas baik yang secara langsung menggunakan motor ataupun mereka yang membutuhkan layanan jasa motor. 2. Ketiadaan ruas alternatif yang paralel dan memadai akan menyebabkan waktu dan biaya yang dikeluarkan pengguna motor menjadi tinggi (high cost). 3. Tidak ada kajian mendalam terkait dengan Perda/Pergub yang didasarkan pada naskah akademik. 4. Kebijakan ini tidak melalui proses konsultasi publik dimana dokumen studi bisa diakses dan dipelajari publik."

Melalui media sosial, khususnya Facebook tidak jarang beberapa orang mem-posting bahwa dirinya baru saja menandatangani petisi tersebut.

Dengan menandatangangi petisi yang dibuat oleh Leopold Sudaryono tersebut, mereka berharap pemerintah, dalam hal ini Pemda DKI membatalkan rencana pelarangan sepeda motor yang akan dimulai pada 11 Oktober 2017.

Sampai berita ini diturunkan, sudah lebih dari 6.000 orang yang menandatangani petisi tersebut.

Lalu, benarkah melalui petisi seperti itu sebuah kebijakan atau banyak hal lainnya dapat diubah?

Jika merujuk pada sejarahnya, Change.org, yang juga menjadi platform petisi terbesar di dunia, menyatakan penggunanya memulai 300.000 petisi pada tahun 2012, dan beberapa diantaranya membawa perubahan signifikan dalam organisasi.

Beberapa perubahan terbesar yang dimaksud, seperti dikutip dari BusinessNewsDaily, antara lain:

1. Perusahaan menghentikan pendanaan diskriminasi anti-gay.