Find Us On Social Media :

Terbongkarnya Pabrik Pengoplos Aqua Ini Jadi Alasan Kita Harus Waspada Jika Air Mineral Berwarna dan Berasa

By Ade Sulaeman, Kamis, 24 Agustus 2017 | 09:30 WIB

Intisari-Online.com - Polsek Cilandak membekuk empat orang pengoplos air mineral merek Aqua kemasan galon yang beroperasi di Jalan Kemiri I, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.

Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto mengatakan, komplotan yang ditangkap sudah mengoplos air Aqua dengan air tanah selama setahun.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari info masyarakat yang menjadi konsumen, komplain terhadap penjual di salah satu ruko di Jalan H Gandun, Lebak Bulus, Cilandak," kata Sujanto, di Mapolsek Cilandak, Rabu (23/8/2017).

Menurut konsumen tersebut, Aqua yang dibelinya dari Toko Jono keruh dan terasa berbeda dengan produk aslinya. Jono kemudian melaporkan dugaan air palsu itu ke Polsek Cilandak.

Setelah melakukan pengawasan, polisi kemudian membekuk komplotan pemalsu air itu pada 21 Agustus 2017 ketika mengantar air ke Toko Jono menggunakan mobil bak terbuka.

(Baca juga: Oplosan Minyak Mandi Menewaskan 58 Orang)

Polisi lalu menelusuri dan ternyata air Aqua itu dikemas ke dalam galon dengan mudahnya di pabrik rumahan milik S (28), dan disuplai ke sedikitnya tujuh toko, tiga toko di Pondok Labu, dan empat toko di Cilandak.

Menurut pengakuan S selaku otak pengoplos, dia awalnya menjual air Aqua kemasan galon yang asli. Lama kelamaan, dia tergiur memalsukannya.

Bermodal galon kosong, tutup galon palsu, serta tabung air, satu galon yang berisi 19 liter air itu, 25 persennya berisi air Aqua, sedangkan 75 persennya berisi air tanah yang direbus.

Empat pelaku yang dibekuk yakni S selaku pemilik modal, DP (20) dan TT (20) selaku pengoplos, serta PWT (55) selaku penjual atau pengantar.

Polisi mengamankan wadah air ukuran besar, mesin jetpump, set penyaring air, mobil pick-up, 40 galon air Aqua palsu, dua kardus isi tutup galon Aqua, dan empat karung isi tutup galon Aqua bekas.

(Baca juga: Berhemat Dengan Mengoplos BBM)

Keempat pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

(Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Polisi Bongkar Pabrik Aqua Oplosan di Pondok Cabe”.