Find Us On Social Media :

Catat! Inilah Tata Cara dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Membuat KTP Anak

By Ade Sulaeman, Sabtu, 29 Juli 2017 | 13:00 WIB

KTP anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)

Intisari-Online.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak yang memiliki nama resmi Kartu Identitas Anak (KIA) wajib dimiliki setiap anak.

Bukan hanya untuk kepentingan pendataan, namun juga untuk perlindungan serta pemenuhan hak konstitusional anak.

Keberadaan KIA sendiri sudah diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa KIA terdiri dari dua jenis, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun serta untuk anak usia 5-17 tahun.

Kelak, bagi WNI, KTP anak akan diterbitkan bersamaan degan akte kelahiran.

(Baca juga: Catat Nama-nama Ini: Inilah Orang-orang dan Instansi yang Ikut Bancakan Uang Proyek E-KTP)

Lalu, apa saja yang perlu disiapkan jika ingin membuat KIA, berikut ini daftar lengkapnya seperti dikutip dari situs kemendagri.go.id:

* Untuk anak WNI di bawah usia 5 tahun:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

(Baca juga: Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP: DPR Harus ‘Ngaca’, Pansus Hak Angket Juga Harus Bubar)