Find Us On Social Media :

Sulit Diterima Akal Sehat, Seorang Pria 22 Tahun Nikahi Seorang Balita

By Ade Sulaeman, Kamis, 27 Juli 2017 | 09:00 WIB

Seputar Balita Belum Bisa Berjalan

Semua terdakwa dan mempelai wanita diadili berdasarkan Undang-Undang Pengesahan Perkawinan Anak Usia Dini tahun 2013.

Namun karena mempelai wanita masih di bawah umur, hukuman akan ditargetkan kepada mempelai pria, orangtuanya, saksi, dan orangtua dari mempelai wanita di bawah bagian 3, 4, dan 5 dari KUHP Pakistan.

Perkawinan dengan anak dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dihukum di Sindh. Sebab, usia persetujuan untuk ini adalah 18 tahun.

Masa hukuman yang diterima maksimal adalah tiga tahun.