Find Us On Social Media :

Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP: DPR Harus ‘Ngaca’, Pansus Hak Angket Juga Harus Bubar

By Ade Sulaeman, Selasa, 18 Juli 2017 | 10:30 WIB

Lima pimpinan DPR RI usai pelantikan Ketua DPR RI Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016)

Intisari-Online.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Senin (17/7/2017) malam.

Pasca-penetapan Novanto sebagai tersangka, tak bisa melepaskan pula perhatian publik atas kerja Pansus Angket KPK yang telah berjalan selama beberapa pekan belakangan.

Pansus ini terbentuk merespons pengakuan politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani, yang mengaku ditekan anggota Komisi III terkait kasus e-KTP.

DPR membentuk Pansus ini untuk membuktikan pernyataan Miryam dan sekaligus membuktikan kebenaran tekanan yang diterima Miryam dari penyidik KPK.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai, dengan penetapan Novanto sebagai tersangka, DPR dianggapnya tak layak lagi melanjutkan Pansus Angket KPK. 

(Baca juga: Setya Novanto, Dulu Jualan Beras, Pernah Jadi Model, Lalu Jadi Pimpinan Golkar, Lalu Ketua DPR, Kini Jadi Tersangka Korupsi E-KTP)

"DPR RI harus 'ngaca'. Pansus Hak Angket seharusnya membubarkan diri dan beralih mendukung KPK, membersihkan sapu yang ternyata kotor di DPR," ujar Petrus, melalui pesan singkat, Selasa (18/7/2017).

Ia juga berpendapat, seharusnya Pansus mengalihkan penyelidikannya pada persoalan lemahnya pengawasaan internal saat proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP yang menyebabkan negara merugi Rp2,3 triliun.

"Bahkan DPR harusnya langsung beralih ke menyelidiki lemahnya pengawasan Komisi II DPR RI ketika proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP, sehingga sampai terjadi korupsi dan menyebabkan negara rugi Rp2,3 triliun," ujar Petrus.

Petrus mengingatkan, jika DPR RI tidak mengikuti irama KPK dalam pemberantasan korupsi, dan memilih melakukan perlawanan kembali, maka kredibilitas lembaga legislatif itu akan semakin terpuruk.

Ia mengapresiasi kerja KPK karena berani menetapkan pejabat tinggi lembaga negara sebagai tersangka.

(Baca juga: Kejutan Senin Malam: Ketua DPR RI Setya Novantro Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi E-KTP)

"Publik harus tepuk tangan untuk KPK. KPK sudah mengukir sejarah penegakan hukum yang spektakuler. Pelan tapi pasti ya menetapkan Setya Novanto yang dicap orang terkuat di dunia penegakan hukum sebagai tersangka," ujar Petrus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.

Ia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Kasus E-KTP, Pansus Angket KPK, dan Setya Novanto Tersangka...”.