Penulis
Intisari-Online.com –Saat itu, usianya masih 16 tahun. Namun dengan berani ia membawa gadis-gadis muda ke dalam dunia pelacuran untuk dijual
Dua tahun setelahnya, dilansir huffingtonpost.com, gadis bernama Jelinajane Bedrijo Almario dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas perdagangan manusia khususnya anak-anak.
(Baca juga:School for Justise, Sekolah India yang Khusus Mengajari Korban Perdagangan Manusia Jadi Pengacara)
Gadis yang saat ini berusia 18 tahun ini, diadili sebagai orang dewasa meski masih remaja saat melakukan kejahatannya.
Almario ditangkap di kota Hanford, California, pada Mei 2016.
Polisi mengatakan bahwa ia telah membawa gadis muda usia 14 sampai 15 tahun ke dalam sebuah lingkaran prostitusi.
Almario bertemu dengan korban melalui teman dan media sosial. Setelah itu, ia memasang foto korban di berbagai situs pelacuran.
Jika ada yang berminat, ia akan membawa korban ke motel untuk menemui pelanggannya.
“Setelah tahu mereka akan dijual, mereka lantas melarikan diri,” jelas Detektik Richard Pontecorvo dari Departemen Kepolisian Hanford.
Lanjut Pontecorvo, kelompok pelacuran Almario hanya berlangsung beberapa minggu pada musim semi sebelum ia tangkap.
(Baca juga:Tak Ingin Sang Istri Lirik Pria Lain, Remaja yang Nikahi Seorang Nenek Ini Kunci Istrinya di Rumah)
Dengan tertangkapnya Almario, polisi akhirnya membuka mata lebar-lebar soal jaringan prostitusi.
“Untungnya kami berhasil menangkap Almario lebih awal dan membuat korban bisa ke luar dari dunia hitam itu.”