Find Us On Social Media :

Ironis, Korban Pemerkosan Ini Justru Dipenjara 30 Tahun setelah Bayinya Meninggal Saat Hamil

By Moh Habib Asyhad, Sabtu, 8 Juli 2017 | 18:45 WIB

Cruz divonis penjara 30 tahun dengan undang-undang aborsi

Intisari-Online.com - Seorang remaja berusia 19 tahun di El Salvador divonis penjara 30 tahun setelah bayinya meninggal saat dilahirkan. Ia divonis dengan undang-undang aborsi yang berlaku di negara tersebut.

Evelyn Beatriz Hernandez Cruz, nama perempuan itu, melahirkan bayinya di kamar mandi.

(Baca juga: Hanya Ingin Dua Anak, Pria Ini Tuntut Seorang Ibu Pengganti untuk Aborsi Satu dari Tiga Anak yang Dikandungnya)

Keputusan itu, bagaimanapun, adalah bagian dari undang-undang konservatif tentang aborsi yang diberlakukan di negara yang berada di wilayah Amerika Tengah itu.

Cruz dilaporkan diperkosa selama masa kehamilannya dan baru mengetahui bahwa ia hamil setelah ambruk di kamar mandi.

Ia mengaku telah diperkosa berulang kali oleh anggota geng selam berbulan-bulan ketika ia berusia 18 tahun.

Ketika pihak berwenang menemukan janin pada April 2016 lalu, ia langsung dikenai tuduhan (aborsi) karena tidak mencari perawatan pranatal.

Undang-undang yang disahkan pada 1998 itu, mengkriminalkan segala bentuk aborsi dan beberapa permpuan bisa divonis penjara maksimal 40 tahun jika melakukan tindakan itu.

Pejabat PBB telah memohon kepada anggota parlemen untuk membatalkan undang-undang yang dianggap konservatif itu.

Direktur Amnesty’s Americas Erika Guevara-Roses bilang bahwa undang-undang tersebut “Tidak menghadirkan apa-apa selain rasa sakit dan penderitaan bagi perempuan dan anaknya dan keluarganya yang tak terhitung jumlahnya.”

Dan ini, tambah Erika, bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.

Namun, hakim yang menjatuhkan vonis kepada Cruz percaya dengan pernyataan jaksa penuntut umum yang menyebut bahwa Cruz memasukkan janin itu ke dalam mangkuk toilet setelah melahirkan.