Atut meminta agar keterangan para saksi yang meringankan dakwaan jaksa dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Sekali lagi saya mohon seadil-adilnya bagi diri saya. Sekarang saya sedang menjalani hukuman selama 7 tahun," kata Atut.
Atut sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Atut juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Atut dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Membela Diri Sambil Menangis, Atut Mengaku Khilaf Korupsi”.