Find Us On Social Media :

Kaesang Dilaporkan Melakukan Penodaan Agama, Ini Ancaman yang Akan Diterima Putra Bungsu Jokowi Tersebut

By Agus Surono, Rabu, 5 Juli 2017 | 18:30 WIB

Kaesang dilaporkan ke polisi atas dasar ujaran kebencian

Intisari-Online.com – Putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, dilaporkan ke polisi berkaitan dengan video blog yang diunggahnya di akun YouTube miliknya, Kaesang.

Pelapornya adalah seorang pria berinisial MH dan diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Kota Bekasi.

Kaesang dituding melakukan penodaan agama serta menyebarkan ujaran kebencian melalui video yang diunggah ke akun Youtube.

Video yang dimaksud diunggah pada 27 Mei 2017.

Dalam video berdurasi 2 menit 41 detik itu, awalnya Kaesang menyinggung soal ada oknum yang sukanya meminta-minta proyek pemerintah. Setelah itu, Kaesang juga menyinggung soal pentingnya menjaga generasi muda dari hal-hal negatif.

(Baca juga: Inilah Video dan Kutipan Kalimat Kaesang Seutuhnya)

Pelapor dalam laporannya mengaku dirugikan karena video itu bermuatan ujaran kebencian. Sejumlah kata yang dimaksud adalah soal mengadu domba, mengafir-kafirkan, hingga tak mau mensalatkan padahal sesama muslim.

Aturan yang diadukan terkait dengan pernyataan Kaesang adalah Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama. Sedangkan golongan tertentu adalah Pasal 28 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Dalam video itu patut diduga ada tindakan pidana. Ini terkait dengan Pasal 156 a tentang penodaan agama,” CNNIndonesia.com mengutip ucapan pelapor, Rabu (5/7).

Sedangkan penyebutan ndeso juga dinilai melecehkan kelompok masyarakat tertentu.

Dalam banyak komentar di situs berita terkait kasus itu, pro kontra merebak seputar ujaran kebencian itu. Pengamat media sosial, Nukman Luthfie, mengatakan tidak menemukan unsur seperti yang dituduhkan pelapor, yaitu ujaran kebencian dan penodaan agama.

"Saya sudah cek berulang kali video tersebut dan menyimpulkan tak ada unsur penyebaran kebencian. Ini vlog biasa saja," kata Nukman.

(Baca juga: Kaesang Pangarep Kini Menyandang Status Anak Presiden)