Penulis
Intisari-Online.com – Kematian adalah sesuatu yang pasti terjadi semua manusia di dunia. Karena itu merupakan perintah Tuhan Yang Maha Esa.
Lalu bagaimana jika ada tempat di dunia ini yang menganggap ilegal untuk mati?
Dilansir theguardian.com, inilah 5 kota yang telah melarang warganya meninggal dunia.
1. Sellia, Italia
Kota bukit yang berada di Italia ini hanya dihuni 537 orang dan sebagian besar penduduk berusia 65 tahun ke atas.
Sebagai tanggapan atas krisis demografinya, walikota Sellia, Davide Zicchinella, menandatangani Ordinanza 11 dan menegaskan bahwa “kematian itu dilarang”.
Mereka harus menghadiri pemeriksaan kesehataan dan jika melanggar akan dijatuhi denda 10 Euro (Rp148.802) per tahun.
2. Itsukushima, Jepang
Pulau Itsukushima dianggap suci dalam Shintoisme, di mana kematian atau kelahiran dilarang sampai tahun 1868.
Sehingga tidak ada pemakanan atau rumah sakit di pulau ini. Beruntungnya, daerah pulau ini sangat kecil dan cukup dekat dengan daratan Jepang lainnya.
3. Longyearbyen, Norwegia
Tempat yang berada di Pulau Arktik ini telah melarang orang meninggal dunia sejak tahun 1950.
Peraturan ini dibuat setelah mayat yang dikubur di kuburan lokal tidak membusuk karena daerah ini dingin dan selalu tertutupi oleh salju.
4. Cugnaux, Prancis
Philippe Guerin, walikota Cugnaux, ingin membangun sebuah pemakaman baru di lahan yang tidak terpakai. Namun keputusannya itu tidak mendapat persetujuan dari prefektur Prancis.
Ia juga telah mengirim surat ke kementerian dalam negeri namun belum ada informasi lanjutan.
Frustasi, Guerin lantas membuat peraturan dilarang meninggal dunia di kota ini.
5. Sarpourenx, Prancis
Di Sarpourenx, Prancis, yang berada di wilayah Bordeaux, walikotanya, Gerad Lalanne, tidak hanya mengilegalkan meninggal dunia bagi warganya namun juga mengancamnya dengan hukuman berat.
Alasannya hampir sama dengan Cugnaux, di mana tidak ada lahan yang bisa digunakan untuk pemakaman.
Untuk kita tinggal di Indonesia yah!