Find Us On Social Media :

Pak, Anak di Luar Perkawinan Apakah Mendapat Warisan?

By Moh Habib Asyhad, Kamis, 29 Juni 2017 | 18:15 WIB

Warisan Kakek

Intisari-Online.com - "Suami saya baru saja meninggal dunia dan meninggalkan beberapa harta warisan. Salah satunya rumah yang saat ini saya tinggal dengan dua orang anak saya.

Rumah ini rencananya akan segera saya jual.

(Baca juga: Larangan Mandi di Malam Hari, Salah Satu Warisan Kolonial yang Wajib Kita Tinggalkan)

Permasalahannya, dalam masa perkawinan atau tujuh tahun perkawinan kami, suami saya mengakui mempunyai anak di luar perkawinan, sebagai hasil hubunganya dengan seseorang sebelum perkawinan kami.

Pertanyaan saya adalah apakah anak luar kawin dari almarhum suami saya tersebut, menurut hukum, mempunyai hak untuk mendapatkan warisan?"

Ratna di Jakarta

Jawab:

Tentang pengakuan anak luar kawin sepanjang perkawinan telah diatur dalam Pasal 285 KUHPerdata adalah sebagai berikut.

“Pengakuan yang dilakukan sepanjang perkawinan oleh suami atau istri atas kebahagiaan anak luar kawin, yang sebelum kawin telah olehnya dibuahkan oleh orang lain dari istri atau suaminya, tak akan merugikan baik bagi istri atau suami maupun bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka.”

Perlu digarisbawahi terlebih dahulu, anak luar kawin adalah naka hasil dari hubungan suami/istri dengan pihak ketiga sebelum masa perkawinan atau ketika ayah dan ibunya tidak berada dalam status menikah.

Sedangkan maksud dari pasal di atas adalah apabila pengakuan yang dilakukan oleh pihak suami/istri “dalam” masa perkawinan mereka tentang adanya anak luar kawin, maka pengakuan tersebut tidak boleh merugikan istri maupun anak-anaknya.

Atau dengan kata lain, anak di luar kawin yang diakui dalam masa perkawinan tidak mendapatkan warisan, sehingga warisan hanya dibagikan  tanpa menganggap anak di luar kawin itu ada.

(Baca juga: Pria Ini Menyumbangkan Ginjalnya Kepada Istrinya saat Ulang Tahun Perkawinan ke-20)

Ketentuan tersebut di atas berbeda dengan kondisi pengakuan anak luar kawin yang dilakukan sebelum masa perkawinan, di mana anak di luar kawin tetap berhak mendapatkan warisan walaupun merugikan istri dan anak-anak dalam perkawinan yang sah.

(Disadur dari buku Serial Rumah "43 Kasus Hukum & Solusi Pengalihan Hak Tanah & Properti")