Find Us On Social Media :

Sudah Terima THR? Jangan Sampai Lupa Berterima Kasih Pada Sosok Ini

By Agus Surono, Rabu, 21 Juni 2017 | 17:00 WIB

Soekiman Wirjosandjojo

Saat pelaksanaanya, Kabinet Soekiman membayarkan tunjangan kepada para pegawai di akhir bulan Ramadan berjumlah sekitar Rp125 atau sekitar Rp1.100.000 juta di masa sekarang hingga Rp200 atau setara Rp1.750.000 juta

(Baca juga: Agar THR Tak Sekadar Numpang Lewat, Perhatikan 6 Pos Ini Sebelum Gunakan Uang THR)

Tak hanya uang, kabinet Soekiman sendiri juga memberikan tunjangan lain berupa beras.

Namun, kebijakan tunjangan yang hanya diperuntukkan PNS ini mendapat gelombang protes dari kaum buruh.

Mereka pun juga meminta agar nasibnya turut diperhatikan oleh pemerintah.

Para buruh tersebut melancarkan aksi mogok pada 13 Februari 1952 dengan tuntutan agar diberikan tunjangan dari pemerintah di setiap akhir bulan Ramadan.

Kebijakan dari Kabinet Soekiman ini dianggap pilih kasih oleh para buruh. Karena hanya memberikan tunjangan kepada pegawai pemerintah.

Diketahui, pada masa itu, aparatus pemerintah Indonesia masih diisi oleh para kaum priyayi, ningrat, dan kalangan atas lainnya.

Tentunya, para buruh merasa hal tersebut tidak adil karena mereka juga merasa turut bekerja keras bagi perusahaan-perusahaan swasta dan milik Negara, namun mereka tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Namun kebijakan tunjangan dari kabinet Soekiman akhirnya menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menjadikannya sebagai anggaran rutin Negara.

Tahun 1994 pemerintah baru secara resmi mengatur perihal THR secara khusus.

Peraturan mengenai THR ini dituangkan di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.