Find Us On Social Media :

Tilang ETLE Diterapkan Mulai Hari Ini: Sistem Tilang dengan CCTV Canggih!

By Adrie Saputra, Kamis, 1 November 2018 | 11:30 WIB

Alur tilang ETLE dimulai dari tangkapan gambar pelanggaran pengendara yang otomatis terkirim ke back office TMC Polda Metro Jaya.

Petugas kemudian melakukan analisis terhadap pelanggaran tersebut.

Proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari.

Setelah itu, pelanggar diberi waktu tujuh hari menjawab surat konfirmasi tersebut.

Klarifikasi pemilik kendaraan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui situs web atau aplikasi yang dapat diunduh di Google Play Store.

Klarifikasi juga dapat dilakukan manual dengan mengirimkan blangko lampiran di surat klarifikasi yang bisa dikirimkan ke petugas.

Blangko klarifikasi dilengkapi foto saat pengemudi melakukan pelanggaran yang tertangkap CCTV.

Setelah itu, pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari melakukan pembayaran denda tilang melalui bank.

Yusuf mengatakan, STNK pengendara akan diblokir jika tidak menindaklanjuti tahapan tilang.

"Jadi misalnya selama 10 hari waktu konfirmasi pemilik kendaraan tidak merespons, maka akan dilalukan pemblokiran. Lalu ketika dia mengonfirmasi, tetapi tidak segera membayar, maka akan diblokir juga STNK-nya," ujar Yusuf.

Baca Juga : Kocak, Pria Ini Batal Ditilang Polisi Setelah Mengancam Akan Telanjang Bulat

Tilang ETLE berlaku untuk pengendara motor dan mobil. Yusuf mengatakan, tidak ada pengecualian kendaraan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas sistem ETLE.

Pengendara yang merupakan anggota polisi, TNI, PNS, atau pejabat akan ditindak sesuai mekanisme masing-masing.

"Kalau polisi nanti akan ditindak Propam, TNI oleh polisi militer, lalu PNS dan pejabat lainnya akan ada mekanismenya sendiri," kata Yusuf.

Kendaraan yang bukan berpelat nomor B belum dapat ditilang dengan sistem tilang ETLE.

Adapun pelat kendaraan B adalah kode yang terdaftar di wilayah kepolisian kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

"Jadi begini, di luar (pelat) B itu sementara masih belum saya masukkan ke dalam sistem (ETLE). Mungkin next, beberapa bulan, enggak lama-lamalah, kami connect-kan dengan Korlantas, seluruh Indonesia (terhubung)," ujar Yusuf.

Meski sistem tilang ETLE telah berbasis teknologi, tetap ada anggota polisi di lapangan yang akan mengawasi proses tilang ini.

Menangkap pelat kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi Kamera CCTV ETLE dapat menangkap foto pelat nomor kendaraan yang melaju dengan kecepatan hingga 300 kilometer per jam.

Baca Juga : Menolak Ditilang Pengemudi Ini Berujar, 'Saya Ini Anak Anggota DPR'