Find Us On Social Media :

Keluarga Korban Lion Air JT 610 Akan Dapat Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja, Ini Jadwal Pencairannya

By Aulia Dian Permata, Rabu, 31 Oktober 2018 | 19:02 WIB

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, saat ini Jasa Raharja menempatkan petugas di posko Crisis Center JT610 di Basarnas Tanjung Priok, RS Polri Kramat Jati, Bandara Halim Perdana Kusuma, Ruang VIP Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta, dan Bandara Depati Amir Pangkal Pinang.

Dia mengatakaan, penyerahan santunan dilakukan satu kali 24 jam setelah proses evakuasi dihentikan dan pemerintah menyatakan seluruh penumpang dinyatakan tidak selamat dalam musibah tersebut.

"Dalam hitungan satu kali 24 jam Jasa Raharja akan menyerahkan santunan kepada pihak-pihak yang berhak atas penerimaan santunan itu, dalam hal ini ahli waris maksudnya," ucap dia.

Seperti diberitakan, berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000.

Jumlah korban kecelakaan pesawat Lion Air sendiri disinyalir mencapai 189 orang.

Pasalnya penumpang pesawat tersebut berjumlah 189 orang termasuk penumpang dan awak pesawat.

Baca Juga : Paul Ayorbaba, Korban Pesawat Lion Air JT 610, Mengirimkan Video kepada Istrinya Sebelum Insiden Pesawat Jatuh