Find Us On Social Media :

Warga China 'Mengamuk' di Batam Karena Dituntut Hukuman Mati, Apa Penyebabnya?

By Adrie Saputra, Rabu, 31 Oktober 2018 | 11:30 WIB

Hal ini yang membuat tim menilai sama sekali tidak ada hal-hal yang meringankan.

"Makanya kami berikan tuntutan maksimal agar ada efek jera terhadap jaringan narkotika internasional," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keempat terdakwa, Aditia ditemui usai persidangan mengatakan, tuntutan hukuman mati kepada kliennya sepatutnya tidak diberikan.

Selain mereka memang mengaku adalah korban, dengan segala yang telah disampaikan di persidangan, keempat terdakwa juga menolak bukti-bukti yang dihadirkan oleh JPU.

Baca Juga : Ekonomi China Melesat, Setiap Minggu, Muncul Dua Miliarder Baru di China

"Mereka tidak mengetahui adanya sabu di kapal itu. Petugas saja membutuhkan alat untuk mengetahuinya, jadi mereka tidak tahu apa-apa dan hanya korban dalam hal ini," jelasnya.

Sebelumnya, KM 61870 Penuin Union diamankan di perairan Karang Helen Mars yang berdekatan dengan Karang Banteng, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018) lalu.

Kapal tersebut membawa sabu seberat 1,6 ton. (Hadi Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituntut Hukuman Mati karena Narkoba, Terdakwa Warga Asing Marah-marah"