Find Us On Social Media :

Warga China 'Mengamuk' di Batam Karena Dituntut Hukuman Mati, Apa Penyebabnya?

By Adrie Saputra, Rabu, 31 Oktober 2018 | 11:30 WIB

 

Intisari-Online.com - Empat warga China Daratan yang menyelundupkan 1,6 ton sabu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/10/2018).

Keempatnya tertangkap menyelundupkan narkotika golongan I di kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura KM 61870 Penuin Union.

Keempat terdakwa masing-masing bernama Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) dan Liu Yin Hua (63).

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung ketua tim jaksa dari Kejagung Daru TS, keempatnya dituntut pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.

Baca Juga : Hubungan AS dan Taiwan Makin 'Mesra', China Beri Peringatan Keras Atas Transaksi Kedua Negara

Sidang yang dipimpin Muhammad Chandra dan didampingi hakim anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren, dilaksanakan di ruang sidang utama PN Batam sekitar pukul 17.00 WIB.

Usai dituntut pidana mati, satu dari empat terdakwa, yakni Tan Mai, tidak terima dan melancarkan kata-kata menuduh sistem hukum Indonesia tidak benar dan penuh dengan kebohongan.

Kata-kata tersebut disampaikan dalam bahasa China.

Teriakan itu sama sekali tidak diikuti ketiga terdakwa lainnya, Tan Yi, Tan Hui dan Liu Yin Hua.

Baca Juga : Inilah Yang Huiyan, Perempuan Terkaya di China yang Usianya Baru 37 Tahun dan Hasilkan Rp30 Triliun dalam 4 Hari