Find Us On Social Media :

Hari Oeang Republik Indonesia: Cerita Cikal Bakal Rupiah Sebagai Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia

By Mentari DP, Senin, 29 Oktober 2018 | 12:45 WIB

Keputusannya adalah tidak mengakui hal dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang dan dokumen lain yang berkaitan dengan pengeluaran negara.

Kemudian, hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan ke Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Ketiga, semua kantor kas negara dan instansi dengan tugas kas negara, yaitu kantor pos, harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani Pembantu Bendahara Negara.

Selanjutnya, pemerintah pada 2 Oktober 1945 mengeluarkan maklumat bahwa uang NICA tidak berlaku lagi di Indonesia.

Uang NICA merupakan alat pembayaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Hindia Belanda saat itu.

Sehari setelahnya, 3 Oktober 1945, pemerintah menetapkan empat mata uang yang sah diakui di Indonesia, yaitu De Javasche Bank, De Japansche Regeering, Dai Nippon emisi, serta Dai Nippon Teikoku Seibu.

Bersamaan dengan berlakunya keempat mata uang itu, pemerintah mulai berencana menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI).

Maramis membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia 7 November 1945 dan secara bertahap mulai mencetak ORI.

Baca Juga : Habiskan Dana Rp6,4 Triliun, Patung Tertinggi di Dunia Ini Dibangun di Atas 'Penderitaan' Rakyatnya