Find Us On Social Media :

Hari Oeang Republik Indonesia: Cerita Cikal Bakal Rupiah Sebagai Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia

By Mentari DP, Senin, 29 Oktober 2018 | 12:45 WIB

 

Intisari-Online.com – Pernahkah terpikirkan bagaimana sejarah terciptanya uang rupiah yang digunakan sehari-hari sampai saat ini?

Menjelang 30 Oktober, di mana pemerintah menetapkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia, Kementerian Keuangan berbagi cerita cikal bakal rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, Jumat (26/10/2018), awalnya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara serta mengangkat Presiden dan Wakil Presiden pada 18 Agustus 1945.

Baca Juga : (BREAKING) Pesawat Lion Air JT610 Jakarta-Pangkal Pinang Dikabarkan Hilang Kontak dan Belum Ditemukan

Keesokan harinya, tanggal 19, PPKI menetapkan dua keputusan penting, membentuk 12 kementerian dan membagi wilayah Indonesia jadi delapan provinsi.

Ke 12 Kementerian yang dimaksud antara lain:

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kehakiman, Kementerian Keuangan, Kementerian Kemakmuran, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pengajaran, Kementerian Sosial, Kementerian Pertahanan, Kementerian Penerangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Sementara delapan provinsi yang dibagi pada awal kemerdekaan adalah Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kelapa, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.

Menteri Keuangan kala itu, AA Maramis, mengeluarkan tiga keputusan penting pada 29 September 1945.

Baca Juga : Satuan Bravo 90, Pasukan Khusus TNI AU yang Tidak Hanya Mahir Menggilas Musuh di Udara tapi Juga di Darat dan Lautan