Indonesia, tanah pusaka,P’saka kita semuanya,Marilah kita mendoa,Indonesia bahagia.
Suburlah tanahnya,Suburlah jiwanya,Bangsanya, rakyatnya, semuanya,Sadarlah hatinya,Sadarlah budinya,Untuk Indonesia Raya.
Refrein
Indonesia Raya,Merdeka, merdeka,Tanahku, negriku yang kucinta!Indonesia Raya,Merdeka, merdeka,Hiduplah Indonesia Raya.
Bait / Stanza III
Indonesia, tanah yang suci,Tanah kita yang sakti,Di sanalah aku berdiri,M’njaga ibu sejati.
Indonesia, tanah berseri,Tanah yang aku sayangi,Marilah kita berjanji,Indonesia abadi.
Slamatlah rakyatnya,Slamatlah putranya,Pulaunya, lautnya, semuanya,Majulah Negrinya,Majulah pandunya,Untuk Indonesia Raya.
Refrein
Indonesia Raya,Merdeka, merdeka,Tanahku, negriku yang kucinta!Indonesia Raya,Merdeka, merdeka,Hiduplah Indonesia Raya.
Baca Juga : Siapa Bilang Jepang dan Belanda Melarang Lagu ‘Indonesia Raya’? Boleh Kok, Asal Kata Ini Diganti
Aturan menyanyikan lagu Indonesia Raya
Sebagai sebuah lagu kebangsaan yang wajib dihormati, lagu Indonesia Raya memiliki aturan tersendiri jika akan dinyanyikan.
Bukan sekadar aturan, ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Khusus mengenai ketentuan teknis menyanyikan lagu Indonesia Raya, diatur pada BAB V Pasal 60, yang berbunyi:
- Ayat (1) Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
- Ayat (2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
- Ayat (3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, inyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Baca Juga : W.R. Supratman, Wartawan yang Memperdengarkan