Pengembang Pastikan Proses Refund Meikarta Tidak Dipersulit, Tapi Ada Syaratnya

Ade Sulaeman

Penulis

Pengembang proyek Meikarta membantah proses pengembalian dana (refund) dipersulit akibat adanya kasus suap yang melibatkan para pejabat tinggi

Intisari-Online.com -PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang proyek Meikarta membantah proses pengembalian dana (refund) dipersulit akibat adanya kasus suap yang melibatkan para pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"(refund) tidak sulit sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Direktur PT Mahkota Sentosa Utama Danang Kemayan Djati kepada Kontan.co.id, Jumat (19/10).

Mahkota sendiri merupakan pengembang Meikarta, yang juga merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK).

Meski dibantah Danang, nyatanya beberapa pembeli Meikarta memang mengalami kesulitan menarik kembali dana yang telah disetor.

Baca Juga : Proyek Meikarta Tersandung Kasus Suap, Konsumen Pilih Refund Tapi Harus Rela Kehilangan Rp100 Juta

Baik dalam rangka membatalkan pembelian, atau lantaran penolakan kredit dari bank.

JF misalnya mengalami kesulitan dalam proses refund unit yang dibelinya.

Ia sendiri telah mengajukan aplikasi refund sejak 9 Oktober 2018 lalu, namun hingga kini, ia belum mendapatkan konfirmasi apakah aplikasinya ditolak atau diterima oleh Meikarta.

"Prosesnya, kita pertama mengajukan mengisi aplikasi refund sekaligus melengkapi dokumen. Nanti diperiksa, kemudian disetujui atau tidak. Kalau disetujui tinggal menunggu dana ditransfer," katanya kepada Kontan.co.id.

Baca Juga : Meme-meme Orang Ingin Pindah ke 'Meikarta' yang Kini Bermasalah Bikin Senyum Sendiri

Dari form aplikasi yang ditunjukkan ke Kontan.co.id, beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan refund antara lain adalah: surat penolakan bank; form pembatalan unit; form pembatalan dan surat pernyataan refund bermaterai; kopi KTP, dan NPWP; tanda terima booking fee; bukti bayar booking fee dan uang muka; bukti pembayaran resmi; surat Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit (PPPU); dan kopi buku tabungan.

JF sendiri merupakan pembeli unit Meikarta dengan empat kamar tidur. Ia membeli dengan cara cicilan bertahap selama 24 bulan yang langsung dibayarkan ke Mahkota, dan telah membayar cicilan sebanyak 11 kali senilai Rp 325 juta.

Ia mengajukan refund sebab mengaku tak lagi sanggup membayar cicilan, dan tiada kejelasan soal pembangunan, sementara ia dijanjikan serah terima unit dapat dilakukan pada Agustus 2019 mendatang.

Lantaran mengajukan refund, JF bilang merugi Rp 100 juta, sehingga ia hanya dapat Rp 225 juta dari total uang yang telah disetor.

Potongan tersebut akibat ketentuan hangusnya uang muka, booking fee, dan 10% cicilan yang sudah dibayarkannya

"Saya khawatir kalau tidak jadi uang saya semuanya malah tidak bisa kembali, makanya daripada lanjut cicilan 13 kali lagi, lebih baik saya hentikan," katanya.

SY, seorang warga Tanjung Priok, Jakarta Utara lebih parah lagi. Ia yang dapat persetujuan refund sejak 27 Januari 2018 hingga kini belum menerima dananya kembali.

"Awalnya saya dijanjikan untuk dapat pengembalian dalam 6 bulan. Sekarang sudah 10 bulan tapi belum juga dikembalikan," katanya kepada Kontan.co.id.

Baca Juga : Akankah Proyek Meikarta Menjadi Seperti 5 'Kota Hantu' yang Seram Ini?

SY mulanya hendak membeli unit Meikarta seharga Rp 226 juta, dengan cara mencicil. Per bulan, Ia harus bayar Rp 3 juta, sementara Ia bilang telah menyetor uang muka dan booking fee senilai Rp 10 juta.

Nah, guna mencicil ia mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) ke bank. Namun oleh bank, ditolak lantaran gajinya dinilai tak cukup menanggung cicilan tiap bulan.

"Kemudian saya melapor ke Meikarta, mereka bilang untuk dibatalkan saja. Tapi sampai sekarang memang saya belum menerima pengembalian, padahal saya sudah sepuluh kali bolak-balik, tapi hanya diminta untuk menunggu uang ditransfer," sambungnya.

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul "Meikarta pastikan proses refund tidak sulit, asalkan...".

Baca Juga : Terus Diterpa Masalah, Mungkinkah Nasib Meikarta akan Sama dengan Kota 'Hantu' Ordos di China Ini?

Artikel Terkait