Penulis
Intisari-Online.com- Selepas kematian Suzanna pada 15 Oktober 2008, Clift Sangra, suami Suzanna, dan Kiki Maria, putri Suzanna, terlibat konflik terbuka.
Oleh Kiki, Clift Sangra dituduh telah memalsukan surat wasiat yang berisi pemberian rumah kepada Clift.
Lebih lanjut, pada waktu itu Kiki mengatakan isi dari wasiat adalah rekayasa seolah-olah ibundanya telah menghibahkan rumah untuk Clift.
Baca Juga : 1 Tahun Meninggalnya Choirul Huda: Pelajaran Tentang Hypoxia dan Penanganannya
Namun terlepas dari perebutan harta waris tersebut, sebenarnya bagaimana membagi waris menurut negara atau menggunakan Hukum Waris menurut Undang-Undang (KUH Perdata)?
Berhak Mendapatkan Warisan
Ada dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu melalui pewarisan absentantio dan pewarisan testamentair.
Pewarisan absentantio merupakan warisan yang didapatkan didapatkan berdasarkan Undang-undang.
Baca Juga : Alfred Hitchcock (2): Pembuat Film Horor yang Diundang ke Hollywood untuk Membuat Film Titanic
Dalam hal ini sanak keluarga pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) adalah pihak yang berhak menerima warisan.
Mereka yang berhak menerima dibagi menjadi empat golongan, yaitu anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan kakek atau nenek.
Pada dasarnya, keempatnya adalah saudara terdekat dari pewaris (Lihat Boks 4 golongan pembagian waris).
Baca Juga : Pentingnya Kehadiran Ibu di Masa Kecil, Dapat Aktifkan Otak Anak, Lo!
Sedangkan pewarisan secara testamentair/wasiat merupakan penunjukan ahli waris berdasarkan surat wasiat.
Dalam jalur ini, pemberi waris akan membuat surat yang berisi pernyataan tentang apa yang akan dikehendakinya setelah pemberi waris meninggal nanti.
Ini semua termasuk persentase berapa harta yang akan diterima oleh setiap ahli waris.
Tidak Berhak Menerimanya
Meskipun seseorang sebenarnya berhak mendapatkan warisan baik secara absentantio atau testamentair tetapi di dalam KUH Perdata telah ditentukan beberapa hal yang menyebabkan seorang ahli waris dianggap tidak patut menerima warisan.
Baca Juga : Artis Nadya Almira Tolak Cerai meski Suaminya Nikah Lagi, Ini 5 Alasan Istri Pilih Bertahan Walau Sakit Hati
Kategori pertama adalah orang yang dengan putusan hakim telah telah dinyatakan bersalah dan dihukum karena membunuh atau telah mencoba membunuh pewaris.
Kedua adalah orang yang menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat atau dengan memakai kekerasan telah menghalang-halangi pewaris untuk membuat surat wasiat menurut kehendaknya sendiri.
Ketiga adalah orang yang karena putusan hakim telah terbukti memfitnah orang yang meninggal dunia dan berbuat kejahatan sehingga diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
Dan keempat, orang yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris.
Baca Juga : Ini Isi Surat Berisi Pandangan Albert Einstein tentang Tuhan, Agama, dan Yahudi yang Dilelang Rp22,7 Miliar
Dengan dianggap tidak patut oleh Undang-Undang bila warisan sudah diterimanya maka ahli waris terkait wajib mengembalikan seluruh hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak ia menerima warisan.
Pengurusan Harta Warisan Masalah warisan biasanya mulai timbul pada saat pembagian dan pengurusan harta warisan.
Sebagai contoh, ada ahli waris yang tidak berbesar hati untuk menerima bagian yang seharusnya diterima atau dengan kata lain ingin mendapatkan bagian yang lebih.
Guna menghindari hal tersebut, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh Anda yang kebetulan akan mengurus harta warisan, khususnya untuk harta warisan berupa benda tidak bergerak (tanah dan bangunan).
Baca Juga : Clift Sangra tentang Suzanna: Ia akan ‘Memanggil’ Jika Butuh Sesuatu
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Kematian di Kelurahan/Kecamatan setempat.
Setelah itu membuat Surat Keterangan Waris di Pengadilan Negeri setempat atau Fatwa Waris di Pengadilan Agama setempat, atau berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing.
Dalam surat/fatwa tersebut akan dinyatakan secara sah dan resmi siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan warisan dari pewaris.
Apabila di antara para ahli waris disepakati bersama adanya pembagian warisan, maka kesepakatan tersebut wajib dibuat dihadapan Notaris.
Baca Juga : Luna Maya Napak Tilas ke Sendang Meditasi Suzanna, Tak Pernah Kering dan Dihuni Banyak Kera
Jika salah satu pembagian yang disepakati adalah pembagian tanah maka Anda harus melakukan pendaftaran di Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan Surat Kematian, Surat Keterangan Waris atau Fatwa Waris, dan surat Wasiat atau Akta Pembagian Waris bila ada.
Satu bidang tanah bisa diwariskan kepada lebih dari satu pewaris.Bila demikian maka pendaftaran dapat dilakukan atas nama seluruh ahli waris (lebih dari satu nama).
Nah, dengan pembagian waris yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang maka diharapkan bisa meminimalkan adanya gugatan dari salah satu ahli waris yang merasa tidak adil dalam pembagiannya.
Baca Juga : Tragis, Perempuan Ini Terjatuh dari Lantai 27 dan Langsung Tewas Gara-gara Ingin Selfie
Empat Golongan yang Berhak Menerima Warisan
A. GOLONGAN I.
Dalam golongan ini, suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan.
Dalam bagan di atas yang mendapatkan warisan adalah istri/suami dan ketiga anaknya. Masing-masing mendapat ¼ bagian.
Baca Juga : Hari Batik Nasional: Selain Batik, Ini 5 Hal di Indonesia yang Dianggap Sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO
Golongan ini adalah mereka yang mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri, dan anak.
Dengan demikian yang berhak adalah kedua orangtua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris.
Baca Juga : Link Live Streaming Madura United vs Persija Jakarta: Saling Sikut Merebut Posisi 2 Klasemen Sementara
Dalam contoh bagan di atas yang mendapat warisan adalah ayah, ibu, dan kedua saudara kandung pewaris.
Masing-masing mendapat ¼ bagian.
Pada prinsipnya bagian orangtua tidak boleh kurang dari ¼ bagian.
C. GOLONGAN III
Baca Juga : 5 Hal Ganjil Saat Kematian Suzanna Ratu Horor Indonesia: Upacara Pemakamannya Disembunyikan dari Keluarga
Contoh bagan di atas yang mendapat warisan adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu.
Pembagiannya dipecah menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu.
D. GOLONGAN IV
Pada golongan ini yang berhak menerima warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup.
Baca Juga : Mandi Air Dingin di Pagi Hari Bermanfaat Bagi Kecantikan Kulit hingga Turunkan Berat Badan
Mereka ini mendapat ½ bagian.
Sedangkan ahli waris dalam garis yang lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan ½ bagian sisanya.
TIP Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya.
Baca Juga : Suzanna Sakit Diabetes dan Meninggal Usai Minum Susu di Malam Hari, Bahayakah Susu bagi Penderita Diabetes?