Rekening Sumbangan Ratna Sarumpaet: Tak Bisa Sembarangan, Penggalangan Dana Ternyata Ada Aturannya

Ade Sulaeman

Penulis

Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dinyatakan bahwa pengumpulan dana seharusnya menggunakan izin.

Intisari-Online.com -Setelah bencana melanda, seperti gempa dan tsunami yang menerjang Palu dan Donggala, banyak pihak yang mulai melakukan penggalangan dana untuk membantu para korban.

Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh Ratna Sarumpaet saat KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara (18/6/2018).

Belakangan, rekening BCA dengan nomor 2721360727tersebut dipermasalahkan karena Ratna diketahui menggunakan rekening yang sama untuk kepentingan pribadinya, yaitu untuk membayar biaya operasi plastik yang dijalaninya.

Baca Juga : Sunda Megathrust, Ancaman Besar Bagi Jakarta, Bisa Timbulkan Gempa Hingga 9 SR

Tak sedikit pihak yang mempertanyakan penggunaan rekening pribadi tersebut, apalagi ternyata penggalangan dana memiliki aturannya sendiri.

Seperti apa aturannya? Berikut ini uraiannya.

Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, dinyatakan bahwa pengumpulan dana seharusnya menggunakan izin.

Seperti tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1):

Baca Juga : Tinggal Berjarak 45 Meter dari Kapal Perusak China di Laut China Selatan, Kapal Perusak AS Pilih 'Mengalah'

"Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang."

Pejabat berwenang yang dimaksud dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat (1), yaitu Menteri Kesejahteraan Sosial, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

Lalu, seperti apa saja yang mesti tercantum dalam izin yang diajukan? Penjelasannya termuat dalam Pasal 5 ayat (2) berikut ini:

Baca Juga : Benarkah Pulau Kalimantan Sangat Aman dari Ancaman Gempa Bumi?

"Dalam surat permohonan izin harus diterangkan dengan jelas:

a. Maksud dan tujuan pengumpulan uang atau barang;

b. Cara menyelenggarakan;

c. Siapa yang menyelenggarakan;

d. Batas waktu penyelenggaraan;

e. Luasnya penyelenggaraan (wilayah, golongan);

f. Cara penyalurannya."

Bagi yang melanggar aturan tersebut, menurut Pasal 8 Ayat (1), dapat dipidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan. Sementara uang atau barang yang dikumpulkan akan disita.

Baca Juga : 'Saya Suruh Dia Lari Cepat, Tapi Dia Tersapu Ombak,' Kata Puteri Pratiwi Korban Gempa dan Tsunami Palu

Pengecualian

Namun, benarkah penggalangan dana harus selalu serumit itu, apalagi dalam kasus-kasus tersebut seperti di saat bencana?

Untunglah dalam Pasal 2 Ayat (2) dipaparkan bahwa:

"Pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat dan adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin tersebut diatas."

Ayat tersebut kemudian diberikan penjelasan sebagai berikut:

Baca Juga : Semakin Panas! Militer China Menantang AS dan Hampir Menabrak Kapalnya di Laut China Selatan

"...Untuk tegasnya pengumpulan uang atau barang yang dipandang tidak memerlukan izin lebih dahulu itu, antara lain sebagai contoh:

a. zakat/zakat fitrah.

b. pengumpulan didalam mesjid, gereja, pura, dan tempat peribadatan lainnya, dikalangan umat gereja untuk usaha diakonal dan usaha gereja lainnya.

c. Gotong-royong yang dijalankan dalam keadaan darurat, misalnya pada waktu timbul wabah, kebakaran, taufan, banjir dan bencana alam lainnya, pada waktu terjadinya bencana tersebut.

d. lingkungan terbatas dalam sekolah, kantor, rukun kampung/ tetangga, seprahamal, desa untuk bersih desa dan lain sebagainya.

e. diantara hadirin dalam suatu pertemuan, dikalangan anggota-anggota suatu badan, perkumpulan dan lain-lain."

Jika kita melihat penjelasan huruf c., maka dapat dipastikan penggalangan dana untuk bencana, seperti yang dilakukan Ratna tidak memerlukan izin dari pihak berwenang.

Artikel Terkait