Find Us On Social Media :

Jangan Tertukar, Ini Beda Foto untuk Akun SSCN dan untuk Instansi CPNS

By Intisari Online, Selasa, 2 Oktober 2018 | 10:30 WIB

Ini contoh fotonya:

Baca Juga : Tidak Bisa Berjalan dan Sekolah, Ini yang Dilakukan Tiga Bersaudara di China Agar Tetap Bersemangat

2. Swafoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

Setelah membuat akun SSCN, jangan lupa mencetak kartu informasi akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran.

Selanjutnya, ketika akan melakukan pendaftaran ke instansi, pelawar wajib mengunggah swafoto memegang KTP dan kartu informasi akun SSCN.

Berdasarkan informasi dari buku petunjuk teknis pendaftaran CPNS pada portal SSCN, ukuran foto maksimal 200kb, dengan format .jpeg atau .jpg.

Berikut ketentuan fotonya:

1. Swafoto (selfie) dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun posisi melebar (landscape).

2. Apabila pelamar lupa belum mencetak Kartu Informasi Akun, maka pelamar dapat mencetak ulang dengan meng-klik tombol "Cetak Ulang Kartu Informasi Akun".

Ini contoh fotonya:

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari akun Twitter BKN, @BKNgoid, update pendaftar hingga Senin (1/10/2018) pukul 16.00 WIB, pelamar yang telah memilih instansi sebanyak 91.917 orang, dan pelamar terverifikasi oleh instansi sebanyak 25.296 orang.

(Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Beda Foto yang Diunggah untuk Daftar Akun SSCN dan Daftar Instansi CPNS".

Baca Juga : Pierre Tendean, Letnan Tampan Berdarah Prancis yang Jadi Rebutan Para Jenderal