Find Us On Social Media :

Jangan Tertukar, Ini Beda Foto untuk Akun SSCN dan untuk Instansi CPNS

By Intisari Online, Selasa, 2 Oktober 2018 | 10:30 WIB

Intisari-Online.com - Pendaftaran pembukaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS sudah terlaksana sejak 26 September 2018.

Secara umum, pendaftaran online CPNS 2018 akan dilaksanakan hingga 10 Oktober mendatang.

Pendaftaran tersebut diintegrasikan melalui satu portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.

Dengan demikian, tidak ada pendaftaran yang dilakukan secara mandiri oleh suatu instansi.

Baca Juga : Deretan Foto Warga yang Menjarah Mall dan Toko Setelah Gempa dan Tsunami di Palu

Setiap pelamar wajib mempunyai akun SSCN sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, sehingga harus mengakses portal tersebut.

Pelamar diwajibkan mengisi biodata yang tersedia dengan benar dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.

Salah satu data yang wajib adalah foto diri. Nantinya, ketika melakukan proses pendaftaran secara online, pelamar setidaknya mengunggah dua foto, yaitu foto formal serta swafoto memegang KTP dan kartu informasi akun SSCN.

Berikut penjelasan mengenai dua foto yang mesti diunggah oleh pelamar:

Baca Juga : Inilah 3 Ibu Kota Negara yang 'Berbahaya' untuk Ditinggali, Salah Satunya di Timur Indonesia

1. Foto berlatar merah

Foto ini diunggah ketika pelamar akan melakukan pendaftaran akun SSCN. Dalam portal SSCN, disebutkan, foto formal yang diunggah berlatar belakang merah dengan posisi potret dan rasionya 3:4.

Ukuran foto maksimal 200kb, dengan tipe file .jpeg atau .jpg.