Find Us On Social Media :

Tegar saat Divonis, Pembunuh Pensiunan TNI AL Ini Menangis saat Tahu Ibunya Telah Meninggal Dunia

By Intisari Online, Rabu, 26 September 2018 | 10:19 WIB

"Adapun hal yang meringankan, terdakwa terus terang dan menyesali perbuatannya," kata Kartim.

Baca Juga : Pria Ukraina Ini Bocorkan 10 Alasan Kenapa Banyak Pria Bule Suka Wanita Indonesia

Setelah mendengar putusan ini, Supriyanto hanya menunduk dan mengangguk tanda menerima putusan. Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima.

Keluarga korban tak puas

Tisa, putri Hunaedi, kecewa dengan putusan majelis hakim. Tisa yang merekam jalannya persidangan dan terus beristighfar, kecewa hakim hanya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara bagi pembunuh ayahnya.

"Saya tidak terima, saya keberatan akan poin yang terakhir, 12 tahun penjara," kata Tisa.

Tisa meyakini Supriyanto memang sengaja membunuh ayahnya. Sebab Supriyanto sudah mencuri sehari sebelum ayahnya tewas ditikam. Sejak awal, Tisa berharap Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Harapannya seumur hidup, kalau enggak seumur hidup, (hukuman) mati," ujar Tisa.

Ia berharap jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan itu.

Ironi

Jelang sidang vonis, ibunya Supriyanto meninggal dunia. Namun hal itu tak langsung diberitahukan kepadanya.

Ia tak menangis ketika majelis hakim membacakan pidana 12 tahun penjara untuknya. Ia justru menangis saat keluar dari ruang sidang karena diberitahu pengacaranya bahwa ibunya telah meninggal. Supriyanto pun langsung terisak dengan tangan diborgol.