Find Us On Social Media :

Ingin Punya Pelat Nomor 'Cantik'? Ini Syarat dan Tarif Resminya!

By Intisari Online, Minggu, 23 September 2018 | 12:45 WIB

5. Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

6. Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Nah, jika Anda salah satu orang yang sangat menginginkan memiliki pelat nomor unik tersebut secara resmi, pemerintah melalui Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia huruf “L” memberikan tarif resminya.

Baca Juga : Inilah Lubang Besar Kematian, Tempat 74 Budak Dikorbankan untuk Menemani Sang Ratu di Alam Baka

Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan

Tarif per Penerbitan

1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank)

Rp20.000.000

b. Ada huruf dibelakang angka

Rp15.000.000

2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka